Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Jumlah Bertambah menjadi 7 Murid Korban Perkosaan di Komplek Sekolahan


 Seorang guru di sebuah sekolah negeri AS (32) diduga melakukan perkosaan terhadap 7 muridnya. Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan di kompleks sekolah.


"Berdasarkan laporan masyarakat kami mengamankan saudara AS (32) oknum guru di salah satu sekolah di Karangmoncol, Purbalingga yang melakukan asusila terhadap 7 orang murid yang masih di bawah umur, tersangka diamankan pada Jumat (2/3)" kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan di Kantornya, Rabu (9/3/2022).








Menurutnya, perbuatan itu dilakukan terhadap para korban pada kurun 2013-2021. Para korban umumnya sempat bungkam lantaran takut dengan ancaman tersangka.








"Para korban saat kejadian rata-rata berumur 14 tahun, AS dalam melancarkan aksinya mengancam para murid dengan memaksa dan mengancam akan memberikan nilai jelek jika tidak menuruti kemauannya, hal itulah yang membuat korban bungkam" jelasnya












Era menjelaskan, aksi perkosaan itu dilakukan oleh tersangka di kompleks sekolah. Dari kronologi kejadian, AS yang merupakan guru mata pelajaran musik tersebut melakukan sejumlah tipu muslihat dengan meminta murid-murid yang menjadi target untuk masuk ke dalam ruang kelas musik, kemudian menguncinya.








"Setelah di dalam ruangan dia mengajak ngobrol murid dan memeluk dari belakang. Saat korban berteriak dia membungkam mulut lalu menunjukkan video dewasa dan mulai membuka pakaian korban dan memegangi tangannya agar korban tidak berdaya," ungkapnya








Beruntung, perbuatan itu pada akhirnya terungkap sehingga polisi bisa menangkap pelaku. Pihaknya menjelaskan, atas perbuatannya tersangka diancam hukuman dengan pasal perlindungan anak dan pasal tentang pornografi.








"Untuk ancaman hukuman kepada tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pidana karena dilakukan pendidik dan denda